Invalid Date
Dilihat 10 kali
Program Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Beginci Darat Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang
untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, salah satunya melalui program jaminan kesehatan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa beserta keluarganya.
Kepala keluarga yang membayar BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa masuk dalam kategori kelas 2 (dua). Pemotongan gaji Kepala Desa/Perangkat Desa untuk iuran BPJS sebesar Rp 31.890,- per bulan. Iuran untuk jaminan kesehatan ini ditanggung bersama oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) dan peserta. Pemerintah daerah menanggung sebagian besar iuran, sementara peserta (Kepala Desa/Perangkat Desa) membayarkan 1% dari penghasilannya.
Jaminan kesehatan ini mencakup maksimal 5 jiwa dalam satu keluarga. Kelima jiwa tersebut meliputi Kepala Desa/Perangkat Desa, pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak.
Total iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5% dari penghasilan tetap mereka. Mekanisme pembayaran iuran dibagi menjadi dua bagian: 1% dibayarkan oleh peserta (Kepala Desa/Perangkat Desa) dan 4% dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Dana 4% yang ditanggung Pemerintah Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jaminan kesehatan ini mencakup keluarga inti, dengan rincian sebagai berikut:
1.) 1 orang Kepala Desa atau Perangkat Desa,
2.) 1 orang pasangan (suami/istri), dan
3.) 3 orang anak (kandung, tiri, dan/atau angkat yang memenuhi syarat usia dan status).
Dengan demikian, maksimal terdapat 5 jiwa yang ditanggung dalam program jaminan kesehatan ini.
Sumber dana untuk Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa berasal dari APBDesa dan/atau APBD.
Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Penulis: BEJO BAGINCI
Bagikan:
Desa Beginci Darat
Kecamatan Hulu Sungai
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini